WARTABANJAR.COM, MARTAPURA- Sat Reskrim Polres Banjar berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan di Desa Sungai Tabuk Kota, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Sabtu (12/4/2025) siang.
Tiga pelaku tersebut adalah G (24), warga Desa Sungai Tabuk Kota serta dua warga Desa Abumbun Jaya yaitu H (30) dan J (23).
Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, melalui Kasat Reskrim, AKP Bara Pratama mengatakan, ketiga pelaku diamankan setelah menganiaya korban berinisial J (52) yang merupakan warga Desa Sungai Tabuk Kota.
“Para pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian,” ujar Kasat Reskrim, Senin (14/4/2025) siang.
Kronologi Kejadian
AKP Bara Pratama menjelaskan, kejadian berawal saat korban menegur salah satu pelaku, G, agar tidak minum-minuman di depan rumahnya, karena khawatir dengan pecahan kaca.
Mendapat teguran tersebut, G tidak diterima lalu mengajak korban berkelahi.
“Tak lama kemudian, G kembali bersama dua temannya dan langsung mengeroyok korban menggunakan balok kayu,” jelas Bara.
Akibatnya, korban mengalami luka sobek di kepala, memar di wajah dan tangan kanan akibat pengeroyokan tersebut.
Korban langsung melaporkan pihak kepolisian, agar para pelaku diproses secara hukum.
Setelah menerima laporan tersebut, tim gabungan dari Resmob Polres Banjar, Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Banjar, Unit Reskrim Polsek Sungai Tabuk, dan Unit Intelkam Polsek Sungai Tabuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku.
“Para pelaku berhasil diamankan di lokasi yang berbeda, pada Sabtu (12/4/2025), sekitar pukul 23.00 WITA,” kata Bara.
