WARTABANJAR.COM, TANAH LAUT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanah Laut melakukan penggerebekan warung jablay di Jalan A Yani, Desa Sarang Halang, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, pada Jumat malam, 11 April 2025, sekitar pukul 21.30 WITA.
Petugas memberikan peringatan tegas kepada pemilik warung, Norsyah, yang juga pemilik lahan tempat warung tersebut berdiri.
Warga RT 05 Desa Sarang Halang mengatakan telah sejak lama mengeluhkan keberadaan warung tersebut karena diduga menjadi tempat konsumsi minuman keras, yang kerap memicu keributan hingga perkelahian antar pengunjung.
Baca Juga
Mobil Terbalik Dekat Jembatan Flyover Bikin Lalu Lintas Macet
Ia menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan upaya persuasif berupa imbauan, namun keresahan warga semakin meningkat hingga akhirnya melibatkan Satpol PP.
Kepala Satpol PP dan Damkar Tala, Muh. Kusri melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Gakda) Masaninor, menggelar pertemuan bersama warga dan pihak terkait pada Senin, 14 April 2025, di Kantor Satpol PP Tanah Laut, Komplek Perkantoran Gagas, Angsau.
Hadir dalam pertemuan tersebut Lurah Sarang Halang Buyung Ramadan, Kasi Trantib Kecamatan Pelaihari, Ketua RT 05, perwakilan masyarakat, serta pemilik tanah.







