WARTABANJAR.COM, PELAIHARI - MERASA resah dengan aktifitas warung malam atau yang dikenal dengan warung jablay, warga Desa Sarang Halang Kecamatan Pelaihari, meminta keberadaan warung Jablay segara ditutup. Desakan warga untuk menutup warung jablay ini, menurut Ketua RT.5 Sarang Halang sebenarnya sudah ditindaklanjuti dengan memberikan himbauan. Masyarakat sebenarnya sudah gerah dan ingin bertindak sendiri, Menindaklanjuti keluhan warga ini Kepala Satpolpp dan Damkar Tala Muh.Kusri mengumpulkan warga Desa untuk mencari jalan terbaik atas permasalahan ini. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Satpolpp dan Damkar Tala diwakili Kabid Gakda Satpolppdk ,Lurah Sarang Halang , Kasi Trantib Kecamatan Pelaihari, Ketua RT 05 Desa Sarang Halang, Perwakilan masyarakat dan pemilik tanah yang di atasnya berdiri warung jablay. Seperti yang diketahui, warung jablay yang berada di Jalan A.Yani Sarang Halang ini disinyalir menjadi sarang praktek penggunaan minuman keras, sering terjadi keributan dan perkelahian antar pengunjung sehingga menganggu ketentraman dan Ketertiban Umum. Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah pada Satpol PP & Damkar Tala, Masaninor menyampaikan bahwa penutupan warung malam dikarenakan telah melanggar beberapa aturan diantaranya menggangu ketertiban umum masyarakat sekitar dan juga ditemui adanya minuman keras. Senada, Lurah Sarang Halang, Buyung Ramadan mengakui, pihaknya melakukan tindakan persuasif dengan memberikan imbauan. "Untuk antisipasi selanjutnya kita juga telah mengeluarkan Surat Pernyataan yang salah satu poinnya agar pemilik tanah tidak menyewakan tanahnya untuk mendirikan warung malam," katanya. Sementara pemilik lahan, lanjuta dia, menyetujui untuk tidak menyewakan tanahnya untuk usaha warung malam melainkan diganti dengan warung sembako. Kabid Gakda Masaninor menambahkan , agar menjadi perhatian Kepada seluruh pelaku usaha warung malam untuk memperhatikan peraturan yang berlaku di Kabupaten Tala. "Kami mengimbau kepada pengusaha warung malam untuk menjaga warung mereka agar tetap tertib dan tidak mengganggu masyarakat sekitar serta menjaga ketentraman dan ketertiban umum dengan mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan," katanya. (Erna Djedi)