Dalam forum tersebut, disepakati untuk menutup aktivitas warung malam yang dianggap meresahkan, dan pemilik lahan menyatakan tidak akan lagi menyewakan tanahnya untuk aktivitas serupa.
Sebagai bentuk komitmen, pemilik warung, Norsyah, menandatangani surat pernyataan berisi lima poin penting, antara lain, tunduk terhadap peraturan yang berlaku, tidak akan melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.
Serta mengganti usaha warung jablay menjadi warung kelontong/sembako. Ia juga menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila mengulangi pelanggaran.
Kabid Gakda Satpol PP & Damkar Tala, Masaninor, mengingatkan seluruh pelaku usaha warung malam di Kabupaten Tanah Laut untuk menaati aturan, menjaga ketertiban, serta tidak mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
Lurah Buyung Ramadan juga menegaskan pihaknya telah mengeluarkan surat pernyataan untuk mencegah penyewaan tanah kepada pelaku usaha warung malam di masa mendatang.
Satpol PP berharap, langkah ini menjadi pembelajaran sekaligus upaya preventif agar lingkungan tetap aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga.(Gazali)
Editor Restu







