“Metode ini menggantikan sistem pendaftaran manual yang dulu diawasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Setelah KASN bubar, kewenangan pengawasan kini dipegang oleh Badan Kepegawaian Negara RI (BKN RI),” jelas Ardi.
Seleksi Terbuka untuk Seluruh Indonesia
Ardi juga menegaskan bahwa rekrutmen ini dibuka secara nasional berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No. 15 Tahun 2019.
“Karena posisi ini merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya atau Eselon I, maka ASN dari seluruh Indonesia berhak mendaftar. Sementara itu, untuk JPT Pratama (Eselon II), seleksi biasanya terbatas hanya dalam lingkup provinsi,” tambahnya.
Dengan sistem yang lebih transparan dan berbasis digital, Pemprov Kalsel berharap dapat menjaring calon Sekda terbaik yang mampu membawa perubahan positif bagi daerah.(Wartabanjar.com/Ikhsan)
editor: nur muhammad











