WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) bakal bertambah, sebagaimana Rancangan Undang-undang (RUU) TNI terbaru yang kini digodok DPR. Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengungkapkan tugas TNI akan bertambah, antara lain menjaga ketahanan siber dan mengatasi masalah narkoba.
Ia menjelaskan tugas TNI tersebut masuk dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), sehingga OMSP dalam RUU TNI akan bertambah menjadi 17 dari yang sebelumnya hanya 14.
Baca juga: DPR Sepakati Empat Revisi UU Termasuk UU TNI, Begini Respon Mereka
“Ada tiga penambahan, menjaga ketahanan siber, mengatasi masalah, narkoba, dan ada yang lain-lainnya,” ujar TB Hasanuddin saat ditemui di sela Rapat Panja RUU TNI di Jakarta, Sabtu (15/3).
Dia menuturkan TNI memiliki kewajiban untuk membantu dalam pertahanan siber, khususnya yang ada di pemerintahan.
Dengan demikian, TNI akan membantu Badan Siber Sandi Negara (BSSN) untuk kepentingan bangsa dan negara.
Sementara dalam mengatasi peredaran narkoba, kata dia, tugas TNI nantinya memberikan bantuan kepada Pemerintah, namun tidak ikut dalam penegakan hukumnya.
“Saya kira ini nanti akan diatur dengan peraturan presiden juga,” ucap dia.
Adapun dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, terdapat 14 OMSP yang menjadi tugas TNI, yakni mengatasi gerakan separatis bersenjata, mengatasi pemberontakan bersenjata, mengatasi aksi terorisme, mengamankan wilayah perbatasan, serta mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
Kemudian, melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri, mengamankan presiden dan wakil presiden beserta keluarganya, memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta, membantu tugas pemerintahan di daerah, serta membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
Tugas TNI lainnya dalam OMSP, yakni membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia, membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan, membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue), serta membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.(*)
Editor: purwoko