“Dengan data yang akurat dan transparan, pemerintah dapat mengalokasikan anggaran secara proporsional serta memenuhi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” ungkap Hilman.
Batas Akhir Penginputan Proposal Hingga 31 Maret 2025
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Banjar juga mengimbau seluruh peserta untuk memanfaatkan sesi pendampingan ini dengan maksimal. Ia menegaskan bahwa batas akhir penginputan proposal hibah adalah 31 Maret 2025.
“Dokumen wajib harus diunggah secara lengkap. Jika ada peserta yang belum terbiasa menggunakan aplikasi digital, tim teknis pendampingan siap membantu hingga proses penginputan dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan,” pungkasnya.
Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan Pemkab Banjar dapat menyalurkan dana hibah dan bansos secara lebih efektif, efisien, dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banjar.(Wartabanjar.com/Ikhsan)
editor: nur muhammad







