Panglima Tegaskan Anggota TNI Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur Atau Pensiun Dini

    WARTABANJAR.COM, JAKARTAPanglima TNI Jenderal Agus Subianto menegaskan anggotanya yang menduduki jabatan sipil agar mundur atau mengajukan pensiun dini.

    Penegasan ini disampaikan untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai proses pengalihan status prajurit TNI ke jabatan sipil di luar struktur TNI.

    Pernyataan Panglima TNI tersebut disampaikan di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

    Dalam keterangannya, Panglima TNI menyampaikan penekanan bahwa Prajurit TNI yang berdinas di Kementerian/Lembaga lain diluar ketetapan pasal 47 ayat 2, UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

    “Maka harus pensiun dini/mengundurkan diri, TNI aktif yang berdinas di Kementerian/Lembaga lain, harus mengundurkan diri/pensiun dini dari dinas aktif,” tegas Panglima TNI dilansir Puspen TNI.

    Baca juga:Beredar Penangkapan Puluhan Remaja Diduga Gengster di Liang Anggang, Nangis-nangis Minta Ampun

    Prajurit yang menempati jabatan sipil di luar struktur TNI harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini dari dinas militer.

    Hal ini menjadi syarat mutlak agar tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengatur kedudukan dan peran prajurit TNI.

    Prajurit yang mengajukan pengunduran diri akan menjalani proses administrasi yang seluruhnya berada di bawah kewenangan pimpinan TNI.

    Setelah proses pengunduran diri disetujui, maka yang bersangkutan secara resmi berstatus sebagai warga sipil dan tidak lagi memiliki keterikatan dengan tugas, kewajiban, maupun aturan yang berlaku di lingkungan militer.

    Baca Juga :   Dilaporkan ke KPK, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah Merasa Ada Serangan Balik Koruptor

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI