Sebelum dilantik, para kepala daerah telah menggunakan LHKPN sebagai salah satu syarat dalam pendaftaran maju di Pilkada. Namun, meskipun sudah dilantik, para kepala daerah tetap wajib melaporkan harta kekayaannya karena sudah menyandang status baru.
“Para kepala daerah sebelum menjabat tentu saat menjadi cakada diwajibkan untuk melaporkan LHKPN, ada yang menggunakan LHKPN periodik atau LHKPN pada jabatan sebelumnya, ataupun LHKPN khusus untuk pendaftaran kepala daerah,” imbuh Budi.
“Sehingga ketika sudah menjabat maka status LHKPN-nya adalah LHKPN pada jabatan baru,” tambahnya.
Prabowo Subianto resmi melantik 961 kepala daerah di Istana Merdeka pada Kamis (20/2/2025).
Mereka terdiri dari 33 gubernur dan 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 wali kota, dan 85 wakil wali kota.(pwk/berbagagi sumber)







