Masih Ada 961 Kepala Daerah Belum Lapor Harta Kekayaan, Ini Tenggat Waktunya

 

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada 961 kepala daerah yang dilantik serentak oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 lalu untuk segera membuat Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Diingatkan, batas akhir penyampaian LHKPN adalah tiga bulan pasca pelantikan, yaitu 20 Mei 2025.

“Bagi para kepala daerah yang dilantik pada 20 Februari 2025 kemarin, maka batas akhir penyampaian LHKPN-nya adalah tiga bulan pasca pelantikan yaitu 20 Mei,” ujar Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo, Jumat (7/3/2025).

Baca juga: Dugaan Suap dalam Pemilihan Ketua DPD RI Dilaporkan ke KPK, Ada 95 Anggota

Budi menjelaskan bahwa ketentuan mengenai batas akhir pelaporan LHKPN jabatan baru tertuang dalam Perkom Nomor 2 (tahun) 2020, yang menyatakan batas akhir pelaporan adalah tiga bulan pasca pelantikan. Hal ini berlaku karena Perkom Nomor 3 (Tahun) 2024 baru akan berlaku pada 1 April 2025.