Setelah Dipecat, Oknum Polisi Penembak Pelajar di Semarang Kini Jalani Proses Sidang Umum

 

WARTABANJAR.COM, SEMARANG – Aipda Robig yang telah dijatuhi sangksi pemecatan dari anggota Polri, kini juga menghadapi persidangan dalam kasus tindak pidana umum terkait penembakan pelajar hingga tewas di Semarang.

Penyidik Polda Jawa Tengah (Jateng) melimpahkan berkas perkara Aipda Robig, oknum polisi tersangka penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, GRO, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.

Baca juga:Polisi Penembak Siswa SMK di Semarang Ajukan Banding atas Putusan PTDH

Dalam proses tersebut, penyidik juga melimpahkan Aipda Robig beserta sejumlah barang bukti ke Kejari.

“Terdakwa akan ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Semarang Jalan Dokter Cipto selama 20 hari dan kemudian akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri,” Kajari Semarang, Candra Saptaji, Kamis (6/3/2025) seperti dilansir inilahjateng.com.

Dia menuturkan berkas perkara yang dilimpahkan tersebut sudah dinyatakan lengkap dan selanjutnya akan disiapkan rencana penuntutan