Setelah Dipecat, Oknum Polisi Penembak Pelajar di Semarang Kini Jalani Proses Sidang Umum

“Akan disusun rencana penuntutan dan dalam waktu dekat dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” katanya.

Dalam perkara tersebut, tersangka Aipda R dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menewaskan seseorang.

Sebelumnya, seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang, berinisial GRO atau Gamma (17), dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya.

Warga Kembangarum, Kota Semarang, tersebut telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen pada Minggu (24/11/2024), sesaat setelah kejadian.

Baca juga:Oknum Polisi Penembak Mati Siswa di Semarang Dipecat

Aipda Robig dijatuhi hukuman PTDH atau pecat oleh majelis KKEP Polda Jawa Tengah.

Ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskan siswa kelas XI SMKN 4 Semarang itu.(berbagai sumber)