Polisi Penembak Siswa SMK di Semarang Ajukan Banding atas Putusan PTDH

 

WARTABANJAR.COM, SEMERANG – Aipda Robig (R), oknum polisi pelaku penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, GRO, mengajukan memori banding. Robig memiliki waktu 21 hari untuk menyusun dan menyerahkan memori banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kabid Humas Kombes Pol Artanto di Semarang mengatakan bahwa hingga batas akhir yang ditentukan, terperiksa telah mengajukan pernyataan banding atas putusan Komite Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah.

“Hari ini sudah pengajuan pernyataan bandingnya,” kata Artanto, Kamis (12/12).

Baca juga:Komnas HAM Nyatakan Penembakan Siswa di Semarang Langgar HAM

Selanjutnya, kata dia, Aipda R diberi kesempatan selama 21 hari untuk menyusun dan menyerahkan memori banding kepada sekretariat sidang KKEP.

Artanto sendiri belum bisa memastikan kapan waktu pelaksanaan sidang banding Aipda R.