Polisi Penembak Siswa SMK di Semarang Ajukan Banding atas Putusan PTDH

Sebelumnya, Aipda Robig, oknum anggota Polrestabes Semarang penembak mati siswa SMKN 4 Semarang, GRO, dijatuhi hukuman PTDH atau pemecatan oleh majelis KKEP Polda Jawa Tengah.

Majelis etik dalam pertimbangannya menyatakan terperiksa telah melakukan perbuatan tercela berupa penembakan terhadap sekelompok orang atau anak-anak yang sedang berkendara.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah juga menetapkan Aipda R sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskan siswa kelas XI SMKN 4 Semarang itu.

Seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang, berinisial GRO, dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya.

Baca juga:Penembakan Terhadap Tiga Siswa di Semarang Tuai Keprihatinan

Warga Kembangarum, Kota Semarang, tersebut telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen pada Minggu (24/11), sesaat setelah kejadian.(pwk)

Editor: purwoko