Tarif Baru SIM A 2025 Sudah Dirilis: Pahami Syarat & Prosedur Lengkapnya

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah telah merilis tarif baru pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A per Maret 2025 dengan biaya hanya Rp120.000 per penerbitan. Tarif ini berlaku sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, meskipun belum termasuk biaya asuransi dan tes kesehatan.

SIM A merupakan dokumen wajib bagi setiap pengemudi mobil yang membuktikan pemenuhan syarat administrasi, kelulusan uji keterampilan berkendara, dan pemahaman terhadap aturan lalu lintas. Proses pembuatan SIM A dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) setelah pemohon memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Persyaratan Utama Pembuatan SIM A