Aksi Koboi Bos Ikan Koi Berujung Ancaman Penjara 10 Tahun, Izin Senjata Dicabut!
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM – Polisi telah mencabut izin kepemilikan senjata api dari Hartono Soekwanto (53), bos ikan koi yang melakukan aksi koboi dengan menggedor mobil di kawasan Kota Baru Parahyangan, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Sebelumnya, Hartono memiliki surat izin khusus senjata api yang dikeluarkan oleh Baintelkam Polri untuk keperluan bela diri, sehingga ia diperbolehkan membawa pistol. Namun, aparat telah menyita senjata beserta dokumen kepemilikannya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan, "Kepemilikan senjatanya memang berizin, namun senjata sudah kami amankan dan kartu izinnya sedang kami dalami." (Mapolres Cimahi, Selasa 4/3/2025)
BACA JUGA:VIRAL! Pengusaha Ternama Jadi ‘Koboi Jalanan’ di Kota Baru, Tenteng Pistol dan Rusak Mobil Warga
Dijerat UU Darurat, Terancam Hukuman 10 Tahun
Akibat tindakannya yang mengancam keselamatan orang lain dengan senjata api, Hartono kini dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Polisi juga memastikan bahwa pencabutan izin kepemilikan senjata api akan dilakukan secara resmi oleh Baintelkam.
"Karena izin resmi dikeluarkan oleh Baintelkam, pencabutan akan dilakukan secara resmi. Untuk sementara, senjata tersebut disimpan di Gudang Satintel Polres Cimahi," jelas Tri.
Aksi Intimidasi dalam Gaya Koboi
Menurut keterangan polisi, Hartono menggunakan pistol tersebut untuk mengintimidasi korban. Saat kejadian, ia menenteng pistol di lengan kanan sambil menggedor kendaraan Toyota Raize yang ditumpangi mantan kekasihnya.
"Senjata ini digunakan untuk menakut-nakuti korban. Diduga, pelaku terbawa emosi sehingga mengancam dengan mengeluarkan senjata," ungkap Tri.
Hartono kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengancaman, perusakan, dan pelanggaran penggunaan senjata api, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 335 Ayat (1).(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad