1. Permohonan Tertulis: Mengajukan permohonan secara resmi.
  2. Kecakapan Membaca dan Menulis: Memiliki kemampuan dasar literasi.
  3. Pengetahuan Peraturan Lalu Lintas: Mengerti aturan berkendara.
  4. Keterampilan Mengemudi: Terampil dalam mengoperasikan kendaraan.
  5. Usia Minimal: Berusia minimal 17 tahun.
  6. Persyaratan Administratif: Melengkapi dokumen yang diperlukan.
  7. Kesehatan Jasmani dan Rohani: Sehat untuk menjalankan aktivitas berkendara.
  8. Lulus Uji Teori dan Praktik: Menunjukkan kemampuan mengemudi yang memadai.
  1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau elektronik.
  2. Melampirkan fotokopi identitas diri (KTP elektronik bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA).
  3. Melampirkan fotokopi sertifikat pelatihan mengemudi asli dari sekolah mengemudi terakreditasi (maksimal 6 bulan sejak diterbitkan).
  4. Bagi WNA yang bekerja di Indonesia, wajib melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian terkait.
  5. Melakukan perekaman biometrik berupa sidik jari, pengenalan wajah, atau retina.
  6. Menyerahkan bukti pembayaran PNBP.