WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah telah merilis tarif baru pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A per Maret 2025 dengan biaya hanya Rp120.000 per penerbitan. Tarif ini berlaku sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, meskipun belum termasuk biaya asuransi dan tes kesehatan.
SIM A merupakan dokumen wajib bagi setiap pengemudi mobil yang membuktikan pemenuhan syarat administrasi, kelulusan uji keterampilan berkendara, dan pemahaman terhadap aturan lalu lintas. Proses pembuatan SIM A dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) setelah pemohon memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Persyaratan Utama Pembuatan SIM A
Calon pemohon SIM A harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- Permohonan Tertulis: Mengajukan permohonan secara resmi.
- Kecakapan Membaca dan Menulis: Memiliki kemampuan dasar literasi.
- Pengetahuan Peraturan Lalu Lintas: Mengerti aturan berkendara.
- Keterampilan Mengemudi: Terampil dalam mengoperasikan kendaraan.
- Usia Minimal: Berusia minimal 17 tahun.
- Persyaratan Administratif: Melengkapi dokumen yang diperlukan.
- Kesehatan Jasmani dan Rohani: Sehat untuk menjalankan aktivitas berkendara.
- Lulus Uji Teori dan Praktik: Menunjukkan kemampuan mengemudi yang memadai.
Selain itu, pemohon juga harus memenuhi persyaratan administrasi berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Persyaratan tersebut meliputi:
- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau elektronik.
- Melampirkan fotokopi identitas diri (KTP elektronik bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA).
- Melampirkan fotokopi sertifikat pelatihan mengemudi asli dari sekolah mengemudi terakreditasi (maksimal 6 bulan sejak diterbitkan).
- Bagi WNA yang bekerja di Indonesia, wajib melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian terkait.
- Melakukan perekaman biometrik berupa sidik jari, pengenalan wajah, atau retina.
- Menyerahkan bukti pembayaran PNBP.
Dengan informasi ini, calon pemohon SIM A diharapkan dapat lebih siap mengurus pembuatan SIM sesuai regulasi terbaru, sehingga proses pendaftaran berjalan lancar dan efisien. Informasi lengkap ini juga diharapkan dapat membantu masyarakat memahami prosedur serta persyaratan pembuatan SIM A di era modern yang lebih transparan dan terjangkau.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)