WADUH! Nama Ini Terpanjang yang Pernah Tercatat di Dukcapil, Bikin Penasaran!

WARTABANJAR.COM – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Dukcapil ) Kemendagri merilis data unik mengenai nama terpanjang di Indonesia. Data yang diunggah melalui akun resmi @dukcapilkemendagri pada Senin (3/3/2025) ini mencatat bahwa nama terpanjang terdiri dari 70 karakter, termasuk spasi.

Fakta Unik Nama Terpanjang di Indonesia

Menurut informasi yang dirilis, nama terpanjang tersebut adalah:
Venushyntha Phauna Pharamytha Tribhuana Adhyndha Phrameswary Dhahaputri

Meskipun namanya mencapai 70 karakter, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan menetapkan batas maksimal 60 karakter, termasuk spasi.

Dampak Nama Panjang dalam Pencatatan Dokumen

Ketua Tim Layanan Ditjen Dukcapil, Yusnaini, mengungkapkan bahwa nama yang melebihi 60 karakter berpotensi menimbulkan kendala dalam pencatatan dokumen kependudukan. Beberapa layanan yang bisa terganggu antara lain:

  1. KTP-el
  2. SIM
  3. STNK
  4. BPJS
  5. NPWP
  6. Ijazah
  7. Sertifikat tanah
  8. Rekening bank

Penerapan aturan pencatatan nama yang sesuai ketentuan sangat penting agar dokumen kependudukan tidak bermasalah di kemudian hari.

Aturan Pencatatan Nama Sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2022
Merujuk Pasal 4 Ayat 2 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, berikut kriteria nama yang boleh dicatat di Dukcapil:

  1. Mudah Dibaca: Nama harus jelas dan mudah diucapkan.
  2. Tidak Bermakna Negatif: Nama tidak boleh mengandung makna yang negatif.
  3. Tidak Multitafsir: Nama tidak boleh menimbulkan berbagai penafsiran.
  4. Batas Karakter: Maksimal 60 karakter, termasuk spasi.
  5. Jumlah Kata: Minimal terdiri dari dua kata.

Dokumen kependudukan yang terdampak oleh aturan ini meliputi:

  1. Biodata penduduk
  2. Kartu Keluarga
  3. Kartu Identitas Anak
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
  5. Surat Keterangan Kependudukan
  6. Akta Pencatatan Sipil

Pejabat Disdukcapil yang nekat mencatat nama yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.