WARTABANJAR.COM - Banyak warga yang ingin menambahkan gelar di KTP dan Kartu Keluarga (KK) setelah lulus kuliah, naik haji, atau menerima gelar adat. Tapi tahukah kamu? Tidak semua gelar bisa dicantumkan di dokumen kependudukan! Pemerintah melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 sudah mengatur secara tegas soal penulisan nama dan gelar di KTP serta KK. Jadi, sebelum kamu buru-buru ke Dukcapil, pastikan dulu gelarmu termasuk yang sah secara administrasi! 3 Jenis Gelar yang BOLEH Dicantumkan di KTP dan KK: Berdasarkan Pasal 5 ayat 1C Permendagri 73/2022, kamu diperbolehkan menambahkan gelar pada kolom nama di KTP dan KK, asalkan penulisannya disingkat. BACA JUGA:500 Bendera Merah Putih Dikibarkan di Truk-Truk Banjarmasin, Aksi Organda & Polda Kalsel Sambut HUT RI Berikut ini tiga jenis gelar yang diakui secara hukum: Gelar Akademik Contoh: S.H. (Sarjana Hukum), S.Pd. (Sarjana Pendidikan), M.T. (Magister Teknik), Dr (Doktor) Gelar Keagamaan Contoh: H. (Haji), Hj. (Hajah), Ust. (Ustaz) Gelar Adat Sesuai kearifan lokal dan budaya setempat, misalnya Datuk, Raden, atau lainnya (disesuaikan wilayah adat) Catatan penting: Gelar-gelar tersebut tidak boleh dicantumkan di akta pencatatan sipil (akta kelahiran, akta nikah, dll), hanya untuk KTP dan KK. Cara Resmi Menambahkan Gelar di KTP & KK Tenang, prosedurnya mudah kok! Kamu hanya perlu membawa dokumen-dokumen berikut: KTP dan KK lama Dokumen pendukung sesuai jenis gelar: Ijazah untuk gelar akademik Sertifikat Haji untuk gelar keagamaan Surat keterangan adat untuk gelar adat Langkah-langkah: Datangi kantor Dinas Dukcapil saat jam kerja Ambil antrean untuk perubahan data Serahkan dokumen kepada petugas Tunggu proses pencetakan KTP & KK baru yang sudah dilengkapi gelar Hati-Hati! Beda Nama di Dokumen Bisa Berujung Masalah Penting untuk mencocokkan penulisan nama lengkap—beserta gelarnya—dengan dokumen penting lain seperti paspor, BPJS, rekening bank, NPWP, dan lainnya. Perbedaan kecil bisa bikin proses layanan publik, perjalanan, atau pencairan bantuan jadi rumit. Menambahkan gelar di KTP dan KK boleh, tapi ada aturannya. Jangan asal tulis gelar panjang lebar, karena hanya gelar tertentu yang sah secara hukum dan harus ditulis singkat.(Wartabanjar.com/kompascom/berbagai sumber) editor: nur muhammad