WARTABANJAR.COM, BARABAI – Kabar bahagia untuk warga Hulu Sungai Tengah (HST)! Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kembali meluncurkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku mulai 4 Agustus hingga 31 Desember 2025. Warga yang memiliki tunggakan pajak kini bisa bernapas lega—cukup bayar satu tahun saja, tanpa denda! Program ini digulirkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel melalui Samsat Barabai, sebagai bentuk dukungan atas kebijakan Gubernur Kalsel, H. Muhidin. “Bagi warga yang menunggak lebih dari dua tahun, hanya dikenakan pajak satu tahun berjalan, yakni tahun 2025-2026,” jelas Kepala Samsat Barabai, Ali Mukhrazi, Selasa (5/8/2025). BACA JUGA:JANGAN SEMBARANG Cantumkan Gelar di KTP & KK! Ini 3 Jenis yang RESMI Diakui Negara Tak hanya itu, pemerintah juga memperpanjang diskon besar-besaran untuk pajak kendaraan: Diskon PKB: 25% Diskon BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor): 34,17% Pembebasan BBNKB II untuk balik nama kendaraan bekas Namun, Ali menegaskan bahwa kendaraan berplat merah (dinas) tidak termasuk dalam program ini, karena anggaran pajaknya telah ditanggung oleh negara. Layanan Jemput Bola: Samsat Keliling Hadir di Pasar-Pasar! Untuk memudahkan wajib pajak, Samsat Barabai membuka layanan langsung ke pusat keramaian: Senin: Pasar Birayang Selasa: Pasar Pantai Rabu: Pasar Lambat “Kami hadir di tempat-tempat ramai agar masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke kantor Samsat. Harapannya, ini bisa mendorong lebih banyak warga menunaikan kewajiban pajaknya,” ujar Ali. Selain membantu meringankan beban warga, program ini juga bertujuan memperbaiki dan memvalidasi data kendaraan bermotor di Kalimantan Selatan sepanjang 2025, sehingga pendataan pajak lebih akurat dan efisien. Ali pun mengajak seluruh masyarakat HST untuk segera memanfaatkan momen langka ini. “Silakan datang ke kantor Samsat atau Samsat Keliling. Jangan lewatkan kesempatan emas untuk lunasi tunggakan tanpa denda!”(wartabanjar.com/Adew) editor: nur muhammad