Ketua Tim Layanan Ditjen Dukcapil, Yusnaini, mengungkapkan bahwa nama yang melebihi 60 karakter berpotensi menimbulkan kendala dalam pencatatan dokumen kependudukan. Beberapa layanan yang bisa terganggu antara lain:
- KTP-el
- SIM
- STNK
- BPJS
- NPWP
- Ijazah
- Sertifikat tanah
- Rekening bank
Penerapan aturan pencatatan nama yang sesuai ketentuan sangat penting agar dokumen kependudukan tidak bermasalah di kemudian hari.
Aturan Pencatatan Nama Sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2022
Merujuk Pasal 4 Ayat 2 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, berikut kriteria nama yang boleh dicatat di Dukcapil:
- Mudah Dibaca: Nama harus jelas dan mudah diucapkan.
- Tidak Bermakna Negatif: Nama tidak boleh mengandung makna yang negatif.
- Tidak Multitafsir: Nama tidak boleh menimbulkan berbagai penafsiran.
- Batas Karakter: Maksimal 60 karakter, termasuk spasi.
- Jumlah Kata: Minimal terdiri dari dua kata.
Dokumen kependudukan yang terdampak oleh aturan ini meliputi:
- Biodata penduduk
- Kartu Keluarga
- Kartu Identitas Anak
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
- Surat Keterangan Kependudukan
- Akta Pencatatan Sipil
Pejabat Disdukcapil yang nekat mencatat nama yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Nama terpanjang ini tentu saja menjadi bahan pembicaraan unik dan mengundang gelak tawa di kalangan masyarakat. Namun, di balik keunikan tersebut, penegakan aturan tetap diperlukan demi kelancaran administrasi kependudukan di Indonesia.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad







