CEK! Perubahan Jam Ngantor ASN Pemkab Tanbu Selama Ramadan

WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) menerbitkan Surat Edaran tentang perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat selama Ramadan.

Perubahan jam kerja ASN Pemkab Tanbu ini didasarkan pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan arahan Bupati Tanah Bumbu.

Adapun jam kerja ASN selama bulan Ramadan diatur sebagai berikut:

Baca juga:Viral! Diduga Gengster Serang Warga di Kelayan, Korban Alami Luka Robek di Pinggang

Hari Senin hingga Kamis, jam kerja dimulai pukul 08.00 dan berakhir pada jam 15.00 WITA, dengan waktu istirahat dari jam 12.00 hingga 12.30 WITA.