Buntut Penahanan Pemilik Frozen Food Mama Khas Banjar, Kejari dan PN Banjarbaru Digeruduk Massa
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Kantor Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru digeruduk massa, yang mengatasnamakan Masyarakat Nukar Iwak Asin (MaNIA) for Justice di bawah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Putra Sang Fajar (PUSAFA), Senin (3/3/2025).
Selain massa MaNIA, turut dalam aksi itu para pemasok, distributor, pelaku UMKM, karyawan Mama Khas Banjar hingga nelayan turut menyertai aksi tersebut.
Koordinator aksi, Roni, mengatakan alasan pihaknya menggelar aksi ini karena kasus yang menimpa Firly Norachim, seorang pemilik UMKM bernama Mama Khas Banjar. Di toko tersebut, menjual berbagai jenis ikan asin hingga frozen food.
Baca juga:Viral! Diduga Gengster Serang Warga di Kelayan, Korban Alami Luka Robek di Pinggang
"Saudara Firly ditahan atas adanya produk seafood olahan yang diduga tidak diberi label kedaluwarsa," ungkapnya.
Massa yang melakukan aksi menuntut pembebasan Firly, dan membeberkan MoU (Nota Kesepahaman) antara Kapolri dengan Kementerian Koperasi pada tahun 2021 yang menyebutkan, tidak adanya kriminalisasi kepada pelaku UMKM.
"Jadi, dengan adanya MOU itu Firly tidak layak untuk ditahan," jelas Roni.
Lebih lanjut, pihaknya menuntut pra-peradilan untuk Firly. Sebelum pokok perkara digelar, pihaknya ingin praperadilan dilaksakan.
Kendati demikian, faktanya praperadilan yang diajukan malah tidak dilaksanakan.
"Kami anggap bentuk dari kezaliman para penguasa yang ada pada hari ini, karena peradilan modern seharusnya memberlakukan," jelasnya.
Menurut Roni melalui praperadilan, prosedur penangkapan maupun penyitaan produk bisa dinilai sudah sesuai dengan prosedur atau belum.
Pasalnya, hingga saat ini ada 973 item produk yang disita oleh Kepolisian. "Itu puluhan juta nilainya, jangan sampai rakyat dirugikan. Karena apapun itu adalah hasil keringat mas Firly, sebagai pelaku UMKM," tutupnya. (Ikhsan)
Editor: Erna Djedi