WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban, jajaran Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin resmi di Jalan Kelayan B, Gang Setia Rahman, Kelurahan Kelayan Tengah, Banjarmasin Selatan. Kejadian ini terjadi pada Sabtu (1/3/2025) sekitar pukul 22.15 WITA. Tersangka, yang diketahui berinisial FF alias AB (44) dan berdomisili di Jalan Muhajirin VI, Pekauman, ditangkap saat petugas Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin sedang menjalankan patroli rutin. Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua bilah senjata tajam, yakni sebuah keris dengan panjang sekitar 21 cm dan sebuah pisau belati sepanjang sekitar 17 cm. Kedua senjata tersebut tersembunyi di pinggang tersangka. "Saat petugas mendekati pelaku yang berada di tepi jalan, penggeledahan badan dilakukan dan ditemukan dua senjata tajam di pinggangnya," ujar Kapolsek Banjarmasin Selatan melalui keterangan tertulis. Tersangka mengakui bahwa kedua senjata tersebut merupakan miliknya. Ia kemudian diamankan, dan kedua senjata tersebut disita sebagai barang bukti untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Polsek Banjarmasin Selatan. FF kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa izin resmi. "Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam tanpa izin resmi, karena tindakan tersebut melanggar hukum dan dapat membahayakan diri sendiri serta orang lain," tegas Kapolsek Banjarmasin Selatan.(Wartabanjar.com/berbagai sumber) editor: nur muhammad