CEK! Perubahan Jam Ngantor ASN Pemkab Tanbu Selama Ramadan

Sementara pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 dan berakhir pada jam 15.30 WITA, dengan waktu istirahat dari jam 12.00 hingga 13.00 WITA.

Jumlah jam kerja bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja maupun 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadan harus memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.

Bagi Perangkat Kerja/Unit Kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, jam kerja diatur secara khusus oleh Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja terkait dengan mempertimbangkan intensitas pelayanan.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan para ASN tetap dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, serta dapat lebih khusyuk dalam menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadan. (ddi)

Editor: Erna Djedi