3 Aturan Batasi Anak Gunakan Media Sosial Tengah Digodok

    WARTABANJAR.COM – Saat ini, pemerintah tengah menyusun tiga regulasi utama terkait perlindungan anak di era digital.

    Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum (Lisa), menegaskan regulasi pembatasan usia penggunaan media sosial yang tengah disusun.

    Lisa mengatakan regulasi itu diharapkan mampu memberikan perlindungan yang efektif diruang digital, tanpa mengabaikan hak anak untuk berekspresi, berkomunikasi, dan mengakses informasi sesuai tingkatan usia dan perkembangan mereka.

    Baca Juga

    Warga Kotabaru Resah Pencuri Beraksi Saat Penghuni Tak Ada di Rumah, 2 Terduga Pelaku Terekam CCTV

    “Bukan sekadar membatasi, tetapi juga melindungi mereka dari risiko di dunia digital tanpa menghilangkan hak mereka untuk berekspresi dan belajar. Keamanan dan kepentingan terbaik anak harus menjadi prioritas utama dalam penyusunan kebijakan ini,” tegas Lisa.

    Pembahasan mengenai batasan usia dalam penggunaan media sosial semakin menjadi perhatian berbagai pihak, mengingat meningkatnya keterlibatan anak dalam dunia digital diiringi dengan potensi risiko.

    Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Profil Anak Indonesia 2024, anak-anak mencakup 28,65 persen dari total penduduk Indonesia atau sekitar 79,8 juta jiwa.

    Sementara itu, data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2024 menunjukkan bahwa penetrasi internet pada generasi Z yang lahir antara 1997 hingga 2012 mencapai 87,02 persen.

    Bahkan, di daerah tertinggal, usia pertama kali menggunakan internet tercatat berada pada rentang 13 hingga 14 tahun, dengan penggunaan tertinggi untuk media sosial.

    Baca Juga :   Jelang Ramadhan 1446 H, Indonesia Dapat Bantuan 100 Ton Kurma dari Raja Arab

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI