Waspada Modus Licik Pengoplos Gas! Elpiji 3 Kg Disulap Jadi 50 Kg, Untungnya Fantastis
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Aksi kriminal pengoplosan gas elpiji bersubsidi kembali terungkap! Sembilan orang ditangkap polisi setelah kedapatan menyulap gas elpiji 3 kilogram menjadi tabung ukuran lebih besar, yaitu 12 kilogram dan 50 kilogram, demi keuntungan berlipat.
Para pelaku berinisial W, MR, MS, P, MR, M, T, S, dan MH dibekuk aparat setelah penggerebekan di empat lokasi berbeda, yakni Bekasi, Jakarta Barat, serta dua titik di Jakarta Selatan.
"Saat penggerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa tabung elpiji ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram yang telah dipindahkan isinya," ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus, AKBP Indrawienny Panjiyoga, Kamis (13/2/2025).
Selain tabung hasil pengoplosan, polisi juga menyita alat-alat yang digunakan dalam aksi ilegal ini, termasuk tabung gas kosong berbagai ukuran, regulator, timbangan digital, kantong plastik berisi tutup segel palsu, serta alat bantu seperti tang dan obeng.
Modal Kecil, Untung Besar
PanjiYoga mengungkapkan bahwa modus yang digunakan para pelaku cukup sederhana tetapi menghasilkan keuntungan besar. Untuk mengisi satu tabung 50 kilogram, mereka membutuhkan 17 tabung gas 3 kilogram dengan modal berkisar Rp 306.000 hingga Rp 340.000.
Sementara itu, untuk tabung 12 kilogram, mereka memerlukan sekitar empat tabung 3 kilogram dengan modal Rp 80.000 hingga Rp 100.000.
"Setelah dipindahkan, tabung 12 kilogram dijual dengan harga Rp 190.000 hingga Rp 210.000, sedangkan tabung 50 kilogram dibanderol Rp 900.000 hingga Rp 1 juta," jelas Panjiyoga.
Keuntungan yang mereka raup pun sangat besar! Para pelaku bisa meraih Rp 80.000 hingga Rp 100.000 per tabung 12 kilogram dan Rp 560.000 hingga Rp 640.000 per tabung 50 kilogram.
Hukuman Berat Menanti
Para tersangka mendapatkan pasokan gas 3 kilogram dari berbagai sumber, mulai dari pangkalan resmi, pengecer, hingga warung sembako, dengan harga beli berkisar Rp 18.000 hingga Rp 20.000 per tabung.
Kini, kesembilan pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat dengan Undang-Undang tentang Migas serta aturan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi, yang membawa ancaman hukuman berat.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran gas elpiji ilegal dan segera melaporkan jika menemukan indikasi praktik pengoplosan serupa di lingkungan sekitar.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad