WARTABANJAR.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan arahan efisiensi anggaran pada 22 Januari 2025 lalu. Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Presiden Prabowo Subianto meminta pemerintah pusat dan daerah melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp 306,7 triliun.
Efisiensi anggaran tersebut menimbulkan dampak signifikan bagi kinerja kementerian dan lembaga.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)