WARTABANJAR.COM, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus narkoba dengan jumlah barang bukti total lebih 21 kg.
Pengungkapan kasus narkoba di wilayah Kaltim ini, disampaikan dalam konferensi pers, di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Kamis (13/2/2025), dipimpin Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto SIK MSc, didampingi Dirresnarkoba Polda Kaltim, serta jajaran terkait.
Konferensi pers ini turut dihadiri oleh Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kaltim, perwakilan Provost Bidpropam Polda Kaltim, perwakilan Dit Tahti Polda Kaltim, staf Ditresnarkoba dan Bidhumas, serta para jurnalis mitra Polda Kaltim.
Baca juga:Nelayan Tercebur di Perairan Sebanti Kotabaru Ditemukan Meninggal Dunia
Dalam konferensi pers tersebut, Ditresnarkoba Polda Kaltim mengungkap keberhasilan tim dalam menangani tiga laporan polisi (LP) terkait kasus narkotika.
Dari hasil penyelidikan dan operasi yang dilakukan, sebanyak lima orang tersangka berhasil diamankan, terdiri dari empat pria dan satu wanita.
Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh kepolisian, antara lain 21.909,99 gram (21 kg) sabu, 15.977 butir pil double L, dan 10 butir pil ekstasi.
Kabid Humas Polda Kaltim menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Ditresnarkoba dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur.
“Kami terus berkomitmen dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” ujarnya.