Komisi VII DPR RI Minta Tak Ada PHK di LPP TVRI dan RRI

WARTABANJAR.COM – Komisi VII DPR RI melakukan Rapat Kerja dengan mitra kerja terkait Sarana Publikasi (LPP TVRI, LPP RRI, dan LKBN Antara) dan Badan Sertifikasi Nasional (BSN). Dalam kesempatan itu,

Komisi VII meminta Kepala BSN, Dirut LPP TVRI, Dirut LPP RRI, dan/atau Dirut LKBN Antara untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Hal ini diungkap saat Rapat Kerja dengan mitra kerja terkait Sarana Publikasi (LPP TVRI, LPP RRI, dan LKBN Antara) dan Badan Sertifikasi Nasional (BSN).

Baca Juga

Diduga Mesum, Pasangan Kekasih di Sungai Sipai Digerebek Satpol PP

“Termasuk, jangan merumahkan (pemberhentian sementara), pengurangan pegawai dan/atau jurnalis, dan pemotongan honor kontributor di seluruh Indonesia serta menyampaikannya kepada publik,” jelas Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay dalam membacakan kesimpulan Rapat Kerja Komisi VII dengan mitra terkait di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/2/2025).

Selanjutnya, Komisi VII juga meminta para mitra terkait tersebut untuk menyampaikan secara tertulis rincian program dan penggunaan anggaran hasil rekonstruksi yang dilakukan kepada Komisi VII DPR RI sebagai bahan pengawasan paling lambat 14 hari kerja sejak rapat hari ini.