“Terakhir, Komisi VII juga meminta agar melakukan efisiensi anggaran hanya pada kegiatan yang diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025,” jelasnya.
Diketahui, dalam rapat tersebut pula, telah disepakati hasil rekonstruksi anggaran hasil dari pembahasan efisiensi anggaran sebelumnya. Adapun efisiensi anggaran Badan Standarisasi Nasional (BSN) sebesar Rp79.601.814.000, dari pagu anggaran awal sebesar Rp223.867.121.000 sehingga pagu anggaran yang dapat dimanfaatkan setelah dilakukan efisiensi sebesar Rp144.265.307.000.
Efisiensi anggaran pada LPP TVRI sebesar Rp455.700.000.000, dari pagu anggaran awal sebesar Rp1.524.203.659.000. Sehingga, pagu anggaran yang dapat dimanfaatkan setelah dilakukan efisiensi sebesar Rp1.068.503.659.000
Efisiensi anggaran LPP RRI sebesar Rp170.900.000.000, dari pagu anggaran awal sebesar Rp1.070.311.831.000, sehingga pagu anggaran yang dapat dimanfaatkan setelah dilakukan efisiensi sebesar Rp899.411.831.000.
LKBN Antara tidak mengalami efisiensi anggaran atau tetap dengan target pendapatan sebesar Rp547.990.000.000, termasuk di dalamnya penugasan PSO sebesar Rp184.625.000.000. (humas)
Editor Restu






