Dua Pria Jaringan Pengedar Narkoba Ditangkap Polres HSU

Dari tersangka polisi mengamankan serta barang bukti 2 lembar plastik piper klip warna transparan, 1 kotak rokok merk Sampoerna warna merah, Uang tunai sebesar Rp 50.000, 1 lembar celana pendek warna hitam, 1 handphone Android merk VIVO Y03 warna hijau, 1 unit sepeda listrik merk U-WINFLY warna hijau.

Dalam pemeriksaan, Andriadi mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial Rifansyah (37) alias Panci warga Jl. Negara Dipa Kelurahan Sungai Malang Kecamatan Amuntai Tengah, HSU.

Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan ke rumah Rifansyah untuk melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti tambahan berupa 1 pipet kaca warna transparan, 1 lembar tisu warna putih, 1 karet gelang warna hijau, 1 timbangan digital warna silver, 1 plastik piper klip berukuran besar warna transparan, 1 bungkus plastik piper klip warna transparan, 1 mancis api warna biru
1 kantong plastik warna hitam, 1 tas warna hitam, 1 handphone Android merk Realme 5i warna forest green, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah.

Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata. SH.,S.I.K melalui Kasatres Narkoba AKP Sutargo mengatakan saat ini para tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke ruangan Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Penangkapan ini merupakan langkah nyata dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Utara,” Ucapnya

Polres Hulu Sungai Utara mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkotika dan menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan narkoba. (Ernawati)

Editor: Erna Djedi