Dua Pria Jaringan Pengedar Narkoba Ditangkap Polres HSU

WARTABANJAR.COM, AMUNTAI – Dua orang pria yang diduga merupakan satu jaringan pengedar narkoba ditangkap Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara.

Kedua pria tersebut, berinisial A (25) dan R aliasn Panci (37), ditangkap di tempat berbeda pada Kamis (6/2/2025) malam sekitar pukul 19.20 Wita.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap, warga Jl Keramat Desa Tangga Ulin Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah K, HSU.

A diamankan di pinggir Jalan H. Amir, Kelurahan Murung Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang laki-laki mengendarai sepeda listrik warna hijau yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu.

Baca juga:Perintah Presiden! Penggilingan Wajib Beli Gabah Minimal Rp6.500/Kg, Polri Siap Mengawal

Mendapatkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba segera melakukan patroli dan monitoring di area yang dilaporkan.

Setelah menemukan ciri-ciri yang sesuai, tim langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor.

Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,88 gram dan berat bersih 0,34 gram.