WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan agar penggilingan membeli gabah petani minimal Rp6.500/kg.
Menyikapi itu, Kementan mewajibkan seluruh penggilingan dalam negeri untuk membeli gabah kering panen (GKP) dengan harga minimal Rp6.500 per kilogram (kg).
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan memastikan stabilitas harga di tingkat produsen.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan, pelaksanaan kebijakan tersebut akan dikawal oleh Kepolisian guna memastikan bahwa GKP yang dibeli penggilingan sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Hal itu disampaikan usai menggelar rapat koordinasi dengan Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi), Perum Bulog, serta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Hadir Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.







