“Tilang elektronik bertujuan untuk meningkatkan disiplin berkendara serta mencegah praktik pungutan liar oleh petugas. Untuk mengetahui apakah kendaraan terkena tilang ETLE, dapat mengakses situs resmi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), kemudian memasukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan,” jelas AKP Dedy.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, menyampaikan bahwa kegiatan “Jumat Curhat” ini merupakan program Polri untuk mendengar langsung aspirasi dan permasalahan masyarakat, terutama kalangan pelajar, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib.
“Kegiatan ini bertujuan untuk membangun komunikasi yang lebih baik antara kepolisian dan masyarakat, khususnya generasi muda. Selain itu, ini juga menjadi sarana edukasi bagi mereka dalam memahami aturan lalu lintas dan pentingnya menjaga Kamtibmas,” ujar IPTU Joko Sutrisno.
Para siswa MAN Tabalong mengapresiasi kegiatan ini karena dapat bertanya langsung kepada pihak kepolisian mengenai hal-hal yang berhubungan dengan keamanan dan ketertiban, terutama dalam berlalu lintas.
Polres Tabalong melalui Sat Binmas akan terus melaksanakan kegiatan “Jumat Curhat” sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat dan upaya menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres Tabalong. (Ernawati/hms)







