Dalam aksinya, Rido tidak sendiri, tetapi bersama-sama sopir truk dan juga operator TBL.
Perbuatan itu, dilakukan Rido Cs dalam kurun waktu Oktober sampai Desember 2024.
“Pada Hari Jumat tanggal 17 Januari 2024 skj. 18.00 wita. Unit Reskrim Polsek Satui yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Satui melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujar Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu Jonser Sinaga.
Atas perbuatan mereka, lanjut Kasi Humas, tersangka akan dijerat dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP.
Dalam kasus ini, kata Iptu Jonser Sinaga, penyidik berhasil menyita barang bukti
laporan hasil audit, Nota Pengeluaran barang (NPB), surat kirim barang, 1 unit TBL (Traktor Beho Loader), 1 Unit Truk TUS (Tim Unit Semprot), dan 1 Unit Truk PS warna kuning DA 1866 ZN. (ernawati)
Editor: Erna Djedi







