Pria Mabuk Bawa Sajam di Jalan Basirih Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun

BACA JUGA:Macan Polsek Banjarmasin Barat Tangkap Pria Mabuk Bersajam yang Teror Peziarah Kubah Basirih

Selanjutnya, AP bersama dengan barang bukti pun diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AP diancam dengan pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana membawa, memiliki, menyimpan atau menguasai senjata tajam di muka umum tanpa ijin.

Polisi mengingatkan masyarakat yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) bisa terancam hukuman penjara selama 10 tahun merujuk pada pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.(Wartabanjar.com/Iqnatius Aprianus)

editor: nur muhammad