Kesepakatan ini berlaku mulai 7 Januari 2025,” jelasnya mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., Selasa (7/1/2025) sore.
Dalam kesepakatan tersebut, kedua belah pihak juga sepakat untuk menjaga situasi tetap kondusif dan tidak akan melakukan tindakan yang dapat memperkeruh permasalahan.
Polsek Sabangau akan terus memantau implementasi kesepakatan tersebut agar berjalan sesuai dengan yang telah disepakati.
“Kami berharap hasil mediasi ini menjadi solusi yang adil bagi semua pihak, sekaligus menciptakan hubungan harmonis antara para pihak yang terlibat,” tambahnya.
Polsek Sabangau berkomitmen untuk terus mendukung penyelesaian sengketa di wilayahnya melalui pendekatan dialogis dan mediasi, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (ernawati/hms)
Editor: Erna Djedi







