Gara-gara Lahan, Dua Warga Sebangau Berselisih, Polisi Lakukan Ini

WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Gara-gara lahan, dua warga Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berselisih paham.

Beruntung, sebelum perselisihan semakin tajam, Polsek Sabangau, Polresta Palangka Raya, langsung turun tangan.

Pihak Polsek sukses memediasi sengketa tanah yang terjadi di wilayah Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau.

Mediasi yang berlangsung di Jalan Misik Kelurahan Kalampangan yang dihadiri pihak berselisih M. Dicky Lukmanto dengan Rita Sulistiani dan membuahkan hasil kesepakatan antara kedua belah pihak.

Baca juga:Jumat, PWI Pusat dan Sekdaprov Kalsel Akan Soft Launching HPN 2025 Kalsel

Kapolsek Sabangau Iptu Ahmad Taufiq menjelaskan, bahwa mediasi dilakukan dengan pendekatan humanis dan melibatkan tokoh masyarakat setempat untuk mencapai solusi terbaik yang saling menguntungkan.

“Hasil mediasi ini menyepakati bahwa tanah yang menjadi sengketa akan dipinjamkan pakai selama 5 tahun kepada pihak penggarap karena telah ditanami tanaman buah naga.