WARTABANJAR.COM – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mewajibkan adanya pemberian mata pelajaran pendidikan agama di sekolah-sekolah.
Keputusan ini disambut baik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Seperti yang diungkapkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Minggu (5/1/2025).
“Kemendikdasmen menyambut baik dan siap melaksanakan keputusan MK tersebut. Keputusan Mahkamah Konstitusi sangat tepat, sejalan UUD 1945 yang menegaskan tujuan pendidikan untuk membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia,” ujarnya.
Menteri Mu’ti menambahkan, keputusan mewajibkan Pendidikan Agama di sekolah sekaligus memperkuat UU Sistem Pendidikan Nasional 20/2003 yang menyebutkan bahwa setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama seusai dengan agamanya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.






