Tangkal Peredaran Narkoba Jelang Tahun Baru, Polsek Sangatta Ringkus Pengedar Sabu

    WARTABANJAR.COM, KUTIM – Polsek Sangatta Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Ringroad RT.03, Kelurahan Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur.

    Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara pada Jumat (20/12) sekitar pukul 17.30 Wita.

    Berdasarkan informasi tersebut, lokasi yang dimaksud kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

    Timsus Polsek Sangatta Utara (Gabungan Unit Reskrim dan Unit Intel) kemudian langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan hingga pukul 18.48 Wita dan berhasil mengamankan seorang pria bernama DYB (26), warga Kelurahan Gunung Karet, Kecamatan Sangatta Selatan.

    Baca juga:Relawan Buser 690 Banjar Kembali Koordinir Distribusi Air Bersih ke Dapur Umum dan Wudhu Jemaah Haul Guru Sekumpul

    Pada saat akan diamankan, pelaku sempat terlibat kejar-kejaran dengan petugas karena berusaha untuk kabur dengan cara berlari.

    Namun anggota timsus dengan sigap berhasil mengamankan pelaku.

    Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 20 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 7,6 gram.

    Barang bukti tersebut disembunyikan dalam bungkus rokok Marlboro Filter Black yang dilapisi bungkus minuman Hilo dan tisu putih, ditemukan di semak-semak dekat lokasi kejadian.

    Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa 1 unit handphone merk Realme warna biru, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah, Bungkus minuman Hilo dan tisu putih sebagai tempat penyimpanan sabu.

    Baca Juga :   Peringatan Dini Cuaca Kalsel, Hujan Disertai Angin Kencang Sampai Jam 8 Malam

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI