WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Forkopimda Kota Banjarmasin mengeluarkan surat No: 200.1.3//746 -Kesbangpol/2024 Tentang Kebijakan Pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2024-2025 di Kota Banjarmasin.
Dalam rangka pelaksanaan perayaan Natal dan Tahun Baru 2024-2025 di Kota
Banjarmasin, dengan ini menginstruksikan kepada seluruh masyarakat agar:
a. Tidak memperjualbelikan dan membunyikan/meledakkan petasan dan atau kembang api;
b. Tidak melakukan konvoi atau arak-arakan di jalan raya dalam merayakan tahun baru; dan
c. Warga masyarakat yang merayakan pergantian tahun menahan diri dan lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat
keagamaan/berkegiatan dirumah dengan tetap menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing.







