WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Balangan menggelar Konsultasi Publik untuk menyempurnakan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) tahun 2025-2029. Acara ini berlangsung di Ar-Raudah Resto dan Waterpark Paringin, Selasa (17/12/2024), dan dihadiri berbagai pemangku kepentingan, termasuk Forkopimda, dinas teknis, tokoh masyarakat, akademisi, hingga perwakilan kelompok rentan. BACA JUGA:Tingkatkan Daya Saing Tenaga Kerja, DKUKMTK Balangan Gelar Pelatihan Berbasis Kompetensi Jumaidil Hairi, Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Balangan, menekankan pentingnya penyusunan dokumen ini untuk memperkuat kesiapsiagaan dan mitigasi bencana. “Tujuan utamanya adalah meminimalkan dampak bencana terhadap masyarakat, infrastruktur, dan lingkungan, sekaligus meningkatkan sinergi lintas sektor,” jelasnya. Didampingi tim penyusun dari Yayasan Pengurangan Risiko Bencana (YPRB), dokumen RPB ini akan menjadi acuan dalam pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang penanggulangan bencana. Dokumen tersebut juga akan diintegrasikan ke dalam perencanaan pembangunan daerah seperti RPJMD, RKPD, dan Renstra OPD. Kepala Pelaksana BPBD Balangan, H. Rahmi, menambahkan bahwa konsultasi publik ini bertujuan untuk menyerap aspirasi dari berbagai pihak, sehingga dokumen RPB dapat disempurnakan sesuai kebutuhan lokal. “Kami ingin memastikan dokumen ini menjadi landasan strategis dalam perencanaan pembangunan, khususnya terkait penanggulangan bencana,” ujarnya. Rahmi berharap dokumen ini tidak hanya memenuhi standar administratif, tetapi juga mampu menjadi panduan dalam kegiatan kemanusiaan, mulai dari mitigasi hingga penanganan pasca-bencana. BACA JUGA:Optimalisasi Aset Daerah, Balangan Raup Rp906 Juta Lewat Lelang Ia juga mengimbau dukungan penuh dari seluruh pihak untuk implementasi dokumen RPB ini. Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memprioritaskan penanggulangan bencana sebagai bagian dari pelayanan dasar, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 101 Tahun 2018.(Wartabanjar.com/Alfi) editor: nur muhammad