WARTABANJAR.COM, KEPRI – Belasan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang bakal segera disidangkan. Hal itu setelah penyidik Polda Kepulauan Riau melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (19/12/2024).
Sebanyak 11 mantan anggota Satresnarkoba tersebut terlibat tindak pidana penyisihan barang bukti narkoba berupa satu kilogram sabu saat bertugas. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Batam Iqram Saputra menyebut, pihaknya hari ini menerima pelimpahan para tersangka 11 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang berikut dan barang buktinya.
“Total ada 12 tersangka yang dilimpahkan, 11 nya anggota polisi, satu orang sipil,” kata Iqram seperti dikutip Wartabanjar.com.
Baca juga: Bareskrim Naikkan Dugaan Korupsi Judi Online Komdigi ke Penyidikan, Budi Arie Telah Diperiksa
Dia menjelaskan, pelimpahan 12 tersangka kasus narkoba tersebut dilakukan setelah berkas perkara terhadap para tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri pada 12 Desember lalu.
Kedua belas tersangka tersebut yakni, Satria Nanda (eks Kasatnarkoba Polresta Barelang), Aris Chandra, Jaka Surya, Sigit Sarwoedi, Ibnu Ma’ruf, Zukifli Simanjuntak, Rahmadi, Fadillah, Aryanto, Junaedi Gunawan, Wan Rahmat.
Kemudian, satu tersangka dari kalangan sipil Aziz Matua Siregar, berperan sebagai kurir.
Usai pelimpahan ini, kata dia, Kejati Kepri telah menunjuk sembilan jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menyidangkan 12 berkas perkara tersebut. Dua di antaranya merupakan jaksa dari Kejari Batam, tujuh jaksa dari Kejati Kepri.