WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya membantah penghentian kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Hal itu menyusul terkatung-katungnya perkara Firli atas dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Ini kan putusannya Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) bahwa putusan itu bukannya ditolak, cuma tidak bisa diterima,” kata Subdit Bankum Bidkum Polda Metro Jaya, Ipda Mansyur kepada wartawan usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).
Mansyur menegaskan, praperadilan dalam prosesnya menguji formil bukan materiil. Sehingga, berdasarkan pandangan hakim belum bisa dibuktikan oleh pemohon dengan hanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Baca juga: Selebgram Chandrika Chika Diduga Lakukan Tindak Kekerasan, Begini Kata Polisi
“Dan dari kami pun belum pernah mengeluarkan SP3 ya,” ujarnya seperti dikutip Wartabanjar.com.
Berdasarkan putusan NO itu, lanjut dia, maka pihak Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dan Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI) masih bisa mengajukan gugatan.
“Bisa gugat karena tadi artinya NO itu masih bisa diajukan maka kami siap, kami tuh bukan masalah gugat menggugat,” ujarnya.
Dia memastikan akan memberikan kepastian hukum mengingat Kejaksaan sudah memberikan petunjuk untuk memenuhi pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P19).
Baca juga: Hasil Piala AFF 2024, Myanmar Tempel Indonesia Melalui Gol di Menit 90+3