Setelahnya, Brigadir Anton diduga membawa mobil korban untuk dijual. Polda Kalteng melalui Propam dan tim Reskrimum segera memeriksa pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat.
Atas perbuatannya yang sampai membuat kapolda Kalteng meminta maaf, Brigadir Anton Kurniawan telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Selain itu, penyidik resmi meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan Anton serta H, seorang sopir mobil rental, sebagai tersangka.(pwk)
Editor:purwoko







