WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Penganiayaan terhadap karyawan toko roti oleh anak pemiliknya sendiri dirasa sangat sadis. Karena itulah Polres Metro Jakarta Timur bakal melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait psikologi pelaku. Polisi telah menahan dan menetapkan tersangka pria berinisial GSH (35) sebagai pelaku penganiaya karyawan toko roti berinsial DAD. Terkait informasi bahwa tersangka memiliki IQ dan EQ rendah, Kepolisian akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait dengan psikologi tersangka tersebut. "Yang menentukan adalah ahli," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim), Senin (16/12/2024). Baca juga: KPK Titipkan Dua Tersangka ini ke Lapas Banjarmasin Menurut dia, kepergian tersangka ke Sukabumi, Jawa Barat, bersama kedua orang tuanya selain ketakutan karena adanya ancaman, juga terkait informasi tentang pengobatan. "Tujuan lainnya ke Sukabumi adalah ada penawaran di Sukabumi itu ada pengobatan-pengobatan, tempat pengobatan orang-orang yang dianggap kelainan, sedikit kelainan gitu. Jadi tujuannya ke Sukabumi untuk itu," kata Nicolas seperti dikutip Wartabanjar.com. Pengobatan itu tidak lain adalah untuk tersangka. Pengobatan itu pengobatan kejiwaan. "Ya, seperti itu. Dari keterangan saksi ya. Semacam terapi," katanya. Baca juga: Geger Temuan Mayat di Komplek Bumi Landasan Ulin Terkait kejiwaan tersangka GSH yang temperamental, kata dia, berdasarkan keterangan para saksi memang seperti itu. Namun, yang menentukan itu bukan polisi melainkan ahli. "Jadi, kami akan melakukan pemeriksaan kejiwaan dari si tersangka ini," katanya. Kasus penganiayaan berawal ketika tersangka GSH meminta korban DAD untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya pada 17 Oktober 2024, padahal itu bukan pekerjaan korban. "Tersangka meminta kepada korban untuk mengantarkan makanan ke kamarnya, namun korban menolak karena bukan pekerjaannya," kata dia. Baca juga: BPBD Banjarmasin : Banjir Rob di Area ULM Capai Ketinggian 20 Sentimeter Tersangka merasa kesal hingga terjadi percekcokan yang berujung pada penganiayaan terhadap korban DAD. Kemudian, tersangka GSH melemparkan segala benda yang ada di hadapannya ke arah korban. Tersangka melakukan pelemparan-pelemparan menggunakan loyang, mesin "Electronic Data Capture" (EDC), kursi besi dan patung hias yang berada di atas meja. "Lemparan loyang mengenai pelipis korban sehingga korban terluka," katanya. Hingga saat ini tersangka GSH ditahan di Mapolres Metro Jaktim dan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal pidana lima tahun. Baca juga: Pimpin Ratas Jelang Nataru, Presiden Amanatkan Agar Masyarakat Nyaman dan Bersukacita Tersangka GSH mengaku khilaf karena telah melakukan penganiayaan terhadap korban DAD. "Saya khilaf," singkatnya. Tersangka tak banyak bicara terkait kasus penganiayaan itu. Tersangka GSH hanya menganggukkan kepala ketika ditanya apakah menyesal melakukan penganiayaan itu. (SIdik Purwoko) Editor: SIdik Purwoko