WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan dua tersangka korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Keduanya terjerat kasus dugaan korupsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Kalsel Said Mahdar mengatakan, dua tersangka yang dititipkan KPK di Lapas Kelas IIA Banjarmasin itu yakni dua kontraktor atas nama Andi Susanto (AS) dan Sugeng Wahyudi (SW).
Keduanya sebelumnya merupakan tahanan KPK di Jakarta. Namun setelah berkasnya rampung dipindahkan penahanannya ke Lapas Banjarmasin untuk menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Baca juga: Geger Temuan Mayat di Komplek Bumi Landasan Ulin
Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka terhadap SOL (Kadis PUPR Prov Kalsel), YUL (Kabid Cipta Karya PUPR Provinsi Kalsel sekaligus PPK), AMD (pengurus Rumah Tahfidz Darussalam), FEB (Plt. Kepala Bag. Rumah Tangga Gubernur Kalsel), YUD (swasta), dan AND (swasta). Mereka terjerat kasus dugaan korupsi pemberian dan penerimaan “fee” dari sejumlah proyek pembangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf A atau b, Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.