WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Terduga pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial RA (30) ditangkap jajaran Polda Kalteng di kediamannya Jalan Mahir Mahar, Kota Palangka Raya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) mengungkap yang bersangkutan digelandang ke kantor polisi terkait kasus tindak pidana penyalahgunaan pupuk bersubsidi tanpa izin di Kota Palangka Raya sebanyak 2,5 ton.
Baca juga:Penyaluran Pupuk Bersubsidi ke Petani Bakal Lebih Simpel, Prabowo Siapkan Perpres
Kabid Humas Polda kalteng Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya, Minggu (15/12), mengatakan bahwa RA ditangkap setelah masuk laporan dari masyarakat.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya penjualan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska di media sosial Facebook melalui Marketplace,” kata Erlan seperti dikutip dari antara.
Dia juga menuturkan, dalam menjalankan aksinya itu pelaku membeli pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska yang tidak terdaftar dalam sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok tani di Kabupaten Kapuas, untuk selanjutnya akan dijual di Kota Palangka Raya, dengan metode pembeli datang ke rumah RA.







