WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi di Jalan Mangguruh, Desa Haur Kuning, Kecamatan Beruntung Baru, Kabupaten Banjar, mengungkap praktik distribusi yang tidak tepat sasaran.

Dalam kasus ini, pupuk subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok tani justru diduga dialihkan ke wilayah Kurau.

Waka Polres Banjarbaru, Kompol Faizal Rahman mengatakan, pupuk tersebut tak hanya dialihkan namun juga diduga dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).

”Untuk pupuk urea, harga resmi sekitar Rp90 ribu per karung, namun dalam praktiknya dijual hingga Rp135 ribu per karung,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (9/4/2026).

Bahkan, aktivitas ini tidak hanya terjadi sekali, melainkan berlangsung berulang.

“Kalau yang saat ini kita dalami, hampir setiap hari ada aktivitas tersebut,” ucapnya.

”Di sisi lain, kelompok tani di wilayah Beruntung Baru inj justru sempat tidak mendapatkan pupuk,” lanjutnya.

Dalam kronologi awal, Kompol Faizal menyebutkan petani tidak bisa membeli pupuk dengan alasan stok habis.

”Namun, pada saat yang sama, pupuk diduga justru diangkut keluar daerah,” jelasnya.

Gudang pupuk tersebut berada di wilayah Beruntung Baru, namun distribusinya tidak sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan.

“Ini bukan untuk peruntukannya, makanya dilakukan tindakan kepolisian,” ungkapnya.

Sejauh ini, Kompol Faizal menyampaikan pihaknya telah memeriksa enam orang saksi dan masih menelusuri alur distribusi serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

”Dalam perkara ini, pihak yang terlibat disangkakan melanggar Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” tutupnya. (wartabanjar.com/IKhsan)

Editor: Yayu